BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "TABLOID FAKTA"

Pembunuhan Berencana Terbongkar, AKBP Agung Tribawanto Kebut Penyelesaian Kasus

  

PASAMAN BARAT | Suasana tegang menyelimuti halaman Mapolres Pasaman Barat saat satu per satu adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga. Sebanyak 36 adegan disusun secara rinci, membuka tabir kelam peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pensiunan aparatur sipil negara.

Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, proses rekonstruksi berlangsung terbuka dan terukur. Setiap gerakan tersangka diperhatikan dengan saksama oleh penyidik, menghadirkan gambaran utuh tentang bagaimana kejahatan itu terjadi.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dalam menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Baginya, kejelasan kronologi menjadi kunci dalam memperkuat alat bukti.

Tersangka berinisial NJ, 39 tahun, memperagakan langsung perbuatannya di hadapan penyidik dan saksi. Sementara itu, peran korban, Khoiron Lubis, diperankan oleh pengganti guna menjaga jalannya proses hukum tetap objektif.

Rekonstruksi ini turut disaksikan oleh tim Inafis, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Menariknya, jumlah adegan yang semula dirancang sebanyak 28 berkembang menjadi 36 adegan. Penambahan ini terjadi setelah penyidik menemukan detail baru yang dianggap penting dalam membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Menurut AKBP Agung Tribawanto, bertambahnya adegan justru memperjelas alur kejadian. Hal ini memudahkan penyidik dalam mengurai setiap detik peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, tergambar jelas bagaimana tersangka memulai aksinya dari kedatangan ke pondok kebun milik korban. Situasi yang awalnya tampak biasa berubah menjadi tragedi berdarah.

Motif di balik pembunuhan ini pun terungkap. Rasa sakit hati akibat upah kerja sebesar Rp8 juta yang tak kunjung dibayarkan sejak 2022 menjadi pemicu utama kemarahan tersangka.

Tak hanya itu, tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup disebut semakin memperkuat niat jahat tersebut. Bahkan, tersangka diketahui telah merencanakan aksinya sejak awal Februari 2026.

Puncak kekerasan terjadi saat tersangka memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Aksi brutal itu tidak berhenti di sana, karena tersangka kemudian mencekik leher korban untuk memastikan nyawanya benar-benar hilang.

Fakta ini menjadi sorotan utama dalam rekonstruksi. AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa tindakan tersebut menguatkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan.

Setelah menghabisi korban, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga sepeda motor yang digunakannya untuk melarikan diri ke luar daerah.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada dini hari yang sunyi, Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam aspek hukum, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.

AKBP Agung Tribawanto memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat berujung tragis. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.


 (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar