PADANG | Cafe dan pub Angels Wing (AW) terindikasi kangkangi surat edaran (SE) walikota dan Perda kota Padang, karena telah melakukan operasional pada masa larangan, yakni perayaan hari raya besar keagamaan.
Padahal, dalam Surat edaran (SE) Wali Kota Padang bernomor : 500.13/40/Dispar.Padang/2024 tanggal 10 Maret 2024 telah diberitahukan kepada masyarakat dan pelaku usaha (Karaoke, Klub Malam, Diskotik, Panti Pijat, Rumah Makan, Bar, Hotel, Rumah Makan, Restoran, Pub, Cafe dan Billiard) agar tidak melakukan kegiatan operasional satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1445 H/2024 .
Kenyataannya, cafe dan pub AW masih saja nekat membuka atau beroperasional.
Terpantau, pada Jumat dini hari (12/4), sekitar pukul 01.00 WIB Cafe dan Pub AW yang bertempat di Jl. Batang Arau, Berok Nipah, Kec. Padang Barat telah dibuka dan beroperasional dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
Terkesan, Pihak penggelola Cafe dan pub AW sengaja menentang atau melawan kebijakan yang telah dibuat walikota ataupun Perda kota Padang.
Usut punya usut, dari informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa Cafe dan pub AW di beking oleh oknum berseragam, sehingga setiap kali Satpol PP Padang melakukan razia penertiban selalu gagal dan mental.
Sepertinya, Cafe dan Pub AW tidak bisa tersentuh hukum karena di beking oleh oknum berseragam yang kuat dan berkuasa.
Sebagaimana diketahui, cafe dan Pub AW merupakan tempat clubbing party yang menyajikan house musik DJ serta menjual minuman beralkohol.
Apakah Cafe dan pub AW telah mengantongi izin penjualan minum beralkohol (minol) sebagaimana yang telah ditentukan ?
Terkait hal itu, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait serta mencari informasi dan data lainnya guna melengkapi pemberitaan.
#tim

0 Komentar